Breaking News

Idul Fitri 1444 H

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain, Begini Penjelasan UAS

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu tapi terima banyak pemberian zakat dari orang lain. 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimanakah hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu tapi menerima banyak zakat fitrah dari orang lain? 

Pertanyaan ini biasanya sering muncul menjelang akhir ramadhan.

Sebagaimana diketahui, di akhir ramadhan umat muslim mulai disibukkan dengan pembayaran zakat fitrah.

Zakat yang wajib dikeluarkan setiap setahun sekali ini sebenarnya bisa dibayar sejak awal ramadhan.

Namun banyak diantara umat muslim yang membayarnya menjelang akhir ramadhan, atau menyesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing daerahnya.

Diketahui pula, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ni menjadi gugur.

Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir dari Serambinews.com mengatakan, bahwa zakat fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Tak Punya Uang, Tapi Terima Zakat dari Orang, Bagaimana Hukumnya?

"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Haruskah orang tersebut tetap membayar zakat fitrah?

Hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved