Ramadhan 2023
Mudah Tanpa Perlu Tatap Muka, Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS?
QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan BI dan ASPI.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Mudah Tanpa Perlu Tatap Muka, Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS?
SERAMBINEWS.COM - Apa hukum membayar zakat fitrah tapi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yaitu sistem pembayaran nontunai standar Indonesia?
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim.
Zakat fitrah sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan Allah SWT.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.
Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.
Baca juga: Kemenag Banda Aceh Salurkan Zakat ASN Rp 170 Juta, Ini Pesan Abrar Zym kepada Para Penerima
Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.
Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.
Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan QRIS, sistem pembayaran nontunai standar Indonesia?
Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang tak Mampu, Tapi Banyak Terima Zakat
Dikutip dari laman Bima Islam, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
zakat fitrah
QRIS
Quick Response Code Indonesian Standard
Ramadhan
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Idul Adha Jangan Khawatir, Tak Masalah Makan Jeroan Kata dr Zaidul Akbar : Asalkan Diolah Begini |
![]() |
---|
Peluang Hamil Tinggi, Puasa Ramadhan Bikin Sperma dan Sel Telur Makin Bagus, Seksolog: Asalkan |
![]() |
---|
Besok Jumat Terakhir di Ramadhan, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 80 Masjid Aceh Besar |
![]() |
---|
Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok 30 Ramadhan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jumat Terakhir Ramadhan 1444 H, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.