Ramadhan 2023

Mudah Tanpa Perlu Tatap Muka, Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS?

QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan BI dan ASPI.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
bi.go.id
Ilustrasi QRIS 

Mudah Tanpa Perlu Tatap Muka, Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS?

SERAMBINEWS.COM - Apa hukum membayar zakat fitrah tapi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yaitu sistem pembayaran nontunai standar Indonesia?

Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim.

Zakat fitrah sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan Allah SWT.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.

Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Baca juga: Kemenag Banda Aceh Salurkan Zakat ASN Rp 170 Juta, Ini Pesan Abrar Zym kepada Para Penerima

Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan QRIS, sistem pembayaran nontunai standar Indonesia?

Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang tak Mampu, Tapi Banyak Terima Zakat

Dikutip dari laman Bima Islam, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.

Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved