Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 249 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1444 hijriah, Sabtu (22/4/2023).
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1444 hijriah berjamaah bersama warga binaan di Lapangan Rutan setempat.
Turut hari langsung pada saat pelaksanaan salat idul fitri tersebut, Kasubsi Pengelolaan, Edy Feryansyah, Kepala Pengamanan Rutan, Muhammad Faydiban, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Khairunnisa dan Pegawai Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Bertindak sebagai Imam dan Khatib, ustad Tgk. Dr. T. Zulkhairi, M.A yang merupakan Dosen di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry memberikan Ceramah agama terkait keutamaan Shalat Idul Fitri dan Zakat Fitrah bagi umat islam.
Rian mengatakan, sebanyak 249 Warga binaan Rutan Banda Aceh yang diusul telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. “Pada momen Idul Fitri tahun ini, sebanyak 249 Warga Binaan Rutan Banda Aceh telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri,” kata Rian.
Ia juga berpesan, kepada warga binaan, agar pemberian remisi ini menjadi motivasi selama menjalani pidana untuk selalu mengikuti program kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Rutan Banda Aceh.(*)
Baca juga: Siapakah Lulusan Terbaik "Kampus Ramadhan"?
Baca juga: VIDEO Kepala Adat Yanto Eluay Geram, TPNPB-OPM Sering Lakukan Kekerasan di Papua