Penumpang Pikap Meninggal Kecelakaan

Cegah Kecelakaan, Polda Aceh Larang Mobil Barang Angkut Penumpang, Dalam 2 Hari Sudah 9 Meninggal

Setidaknya dalam dua hari ini saja, data sementara, di Aceh sudah sembilan penumpang bak mobil terbuka meninggal kecelakaan lalu lintas. 

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto 

Setidaknya dalam dua hari ini saja, data sementara, di Aceh sudah sembilan penumpang bak mobil terbuka meninggal kecelakaan lalu lintas. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau sekaligus melarang mobil barang atau kendaraan terbuka baik truk, pikap dan sejenisnya mengangkut penumpang.

Pasalnya, sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. 

Setidaknya dalam dua hari ini saja, data sementara, di Aceh sudah sembilan penumpang bak mobil terbuka meninggal kecelakaan lalu lintas. 

Empat penumpang truk meninggal dalam kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa (25/4/2023).

Sedangkan yang terbaru, sore hari ini, Rabu (26/4/2023) sore, lima penumpang mobil pikap Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasab Aceh Timur. 

Dengan demikian, data dihimpun Serambinews.com dalam dua hari ini saja sudah sembilan penumpang di mobil terbuka meninggal kecelakaan. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Isuzu Panther Kontra Fortuner di Aceh Timur, 5 dari 18 Penumpang Pikap Itu Meninggal

Larangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh yang juga Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2023 Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda.

"Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya," ujarnya.

Oleh karena itu, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apa pun alasannya.

"Kita melarang, tidak boleh mobil barang mengangkut penumpang. Imbauan ini harus dipatuhi demi keselamatan kita semua," katanya.

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca juga: VIDEO Papua Barat Memanas! Kontak Tembak antara Brimob dan TPNPB Kembali Pecah di Sugapa

"Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," kata Joko.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. "Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved