"Terhinakan laki-laki seperti itu. Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," sebutnya.
Seseorang yang sudah terikat perkawinan, tetapi selingkuh disebut telah melakukan zina muhsan.
Pelaku zina muhsan, sebut Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. Karena itu, zina muhsan wajib dihindari.
"Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram, namanya zina muhsan dan kalau seandainya perlu ditegakkan hukum, maka dia dirajam sampai mati dan dia mendapatkan kehinaan.
Tapi kalau sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," imbuhnya.
Baca juga: Puasa Syawal, Bolehkah Dikerjakan Berselang atau Tidak Berurutan 6 Hari? Ini Penjelasan Buya Yahya
Apabila telah menikah, Buya Yahya menyarankan pentingnya menjaga diri dari perbuatan zina terutama selingkuh.
"Jika benar dia ( selingkuh), naudzubillah, takutlah kepada zina, sudah punya yang halal," sambungnya.
Selingkuh Bisa Disebabkan 3 Faktor Ini
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, seseorang yang sudah menikah tapi selingkuh, umumnya disebabkan karena tiga faktor.
1. Iman yang Rendah
Pertama, perselingkuhan terjadi karena rendahnya iman seseorang.
2. Pergaulan
Faktor selanjutnya adalah pergaulan.
3. Tontonan
Faktor terakhir karena sering menonton halhal negatif seperti menonton video porno.