Bahkan informasi terkini, Jaksa telah menemukan kerugian negara dalam dugaan kasus ini sekitar Rp 30 miliar.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kini terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Bahkan informasi terkini, Jaksa telah menemukan kerugian negara dalam dugaan kasus ini sekitar Rp 30 miliar.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama SH MH, Jumat (28/4/2023), menyebutkan, dari hasil koordinasi tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, maka telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp 30 miliar
Namun saat ini, pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.
Lanjutnya, pada Jumat hari ini penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023) dan rekening milik keluarga H.
Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijadwalkan, pekan depan tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe.
Baca juga: Jaksa Periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Periode 2016-2023
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
Sebelumnya, dalam menindaklanjuti kasus ini, tim Kejari Lhokseumawe, pada Kamis (6/4/2023) pukul 14.15 WIB juga melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan juga kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sedangkan yang dilakukan penggeledahan di PT PL antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan lenyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.(*)
Baca juga: MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati