Untuk diketahui, pansel KIP dibentuk, menyusul jabatan Komisioner KIP Pidie akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Komisi I DPRK Pidie tidak melakukan seleksi terbuka terhadap sebelas nama calon sebagai panitia seleksi (pansel) KIP Pidie.
Tahapan perekrutan pansel KIP dilakukan secara tertutup, mengingat waktu tidak cukup.
Untuk diketahui, pansel KIP dibentuk, menyusul jabatan Komisioner KIP Pidie akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023.
Lima Komisioner KIP Pidie adalah Fuadi M Yusuf SPdI (ketua), Hendra Darmawan SPdI, Samsul Bahri SH, Muhammad Ali dan Sri Wahyuzha SPd (anggota).
" Komisi I DPRK Pidie telah mengundang sebelas orang, sebagai pansel calon anggota KIP Pidie," kata Wakil Komisi I DPRK Pidie, T Zurkarnaini SP, kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/3023).
Ia menjelaskan, sebelas warga yang diundang itu akan dilakukan perekrutan secara tertutup, mengingat waktu tidak cukup dilakukan seleksi secara terbuka.
Menurutnya, saat ini nama-nama yang telah membalas undangan adalah Muzakar SHi, Umar Mahdi SH MH, Yusrizal SE, Imam Nuddin ST MSi, Muhammad Diah SH,T Samsul Bahri SPd.
Lalu, Nazaruddin SH MH Admia SPd, Rd Rangga Fadhilla SH MH, Syarifah Dewi Metiawati SSos dan Fitriyani ST MT
" Dari sebelas orang yang kita undang untuk pansel KIP, tercatat dua orang adalah keterwakilan perempuan. Namun, yang lulus pansel tidak perlu keterwakilan perempuan," tegasnya.
Menurutnya, perekrutan pansel anggota KIP Pidie tidak diatur secara spesifik dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilu.
Sehingga perekrutan pansel KIP boleh dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup.
Pansel diundang itu tidak disyaratkan dari akademisi, melainkan dari masyarakat. Baik tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda.
Selain itu, kata T Zulkarnaini, perekrutan pansel KIP harus segera dilaksanakan, mengingat sesuai amanah qanun bahwa 20 hari berakhir masa jabatan komisioner KIP, maka pansel harus mengantongi nama-nama komisioner KIP Pidie untuk dikirim ke KPU untuk di-SK-kan.
Sekretaris Komisi I DPRK Pidie, Zulfadli, kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/2023) menyebutkan, pansel KIP Pidie yang diundang sebelas orang bukan pengurus partai.
Sehingga ada orang yang diundang, yang belakangan diketahui ternyata pengurus parnas telah dibatalkan.
Ia menyebutkan, dari sebelas orang pansel KIP, nantinya enam orang akan gugur. Artinya hanya lima orang sebagai pansel yang bertugas merekrut calon komisioner KIP Pidie.
" Tanggal 5 Mei 2023, penetapan pansel KIP telah selesai di-SK-kan pimpinan DPRK Pidie," jelasnya.
Ia mengungkapkan, terlambatnya perekrutan pansel KIP dilakukan Komisi I DPRK Pidie, akibat terlambatnya surat dari KIP Aceh tentang pembentukan KIP Pidie.
Anehnya, surat KIP Aceh baru diserahkan KIP Pidie kepada DPRK Pidie, pada April 2023.
Padahal, KIP Aceh telah mengirimkan surat kepada KIP Pidie pada tanggal 26 Januari 2023.
" Jadi ada dugaan surat KIP Aceh itu ditahan oleh KIP Pidie. Sebab, kita telah melakukan penelesuran ke KIP Aceh, bahwa semua KIP kabupaten/kota dikirimkan surat pada tanggal 26 Januari 2023," jelasnya. (*)