Keduanya pun sempat bertemu lagi untuk pengobatan dan TSI memanfaatkan kesempatan merayu AN menjadi pacarnya.
Meski selisih umurnya dengan pelaku mencapai 31 tahun, dan sudah memiliki suami yang kini bekerja di Malaysia, AN bersedia menjalin hubungan dengan TSI.
TSI pun sudah memiliki istri di sejumlah daerah.
Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur Wanita Banda Aceh, Pelaku Peras Korban, Kini Dipenjara 3 Tahun
Sejak menjalin hubungan istimewa tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
TSI merekam video tiap kali mereka berhubungan badan.
Ia nekat meski AN melarang.
“Alasannya (pelaku) untuk kenangan dan bukan untuk disebarkan,” kata Pambudi.
Saat AN berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut.
TSI tidak bersedia dan mengancam akan menyebar video asusila yang mereka lakukan ke suami dari AN.
Ia bahkan meminta Rp 15.000.000 untuk urusan menutupi perbuatan itu.
AN menyerahkan dan hanya sanggup memberikan Rp 5.000.000.
Beberapa waktu kemudian pelaku kembali memaksa AN untuk memberi sisanya.
Ia meminta sekaligus mengancam dengan cara yang sama.
AN yang merasa tidak terima lantas melaporkan Syarifudin ke Polsek Nanggulan, Sabtu (6/5/2023).
Polisi pun menangkap TSI di penginapan Giripurwo pada hari AN melaporkan pelaku.