Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ponsel Vivo berisi rekaman video keduanya, topi, kacamata hitam, hingga Rp 375.000 sisa uang yang diberikan AN.
Lansia ini mengakui pemerasan pada AN. Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan bahwa video hanya dinikmati sendiri.
“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Ancamannya sembilan tahun penjara.
Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Lima Anak Usia 6-8 Tahun di Aceh Jaya, Terancam Hukuman 150 Kali Cambukan
Baca juga: Gerindra Siapkan 25 Bacaleg DPRK Lhokseumawe, Besok Mendaftar ke KIP
Baca juga: Dua Oknum Polisi Polres Jayapura Aniaya Pelajar SMK, Pelaku Ditahan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapis Peras Selingkuhannya yang 31 Tahun Lebih Muda Pakai Video Asusila Mereka, Polisi Tangkap Pelaku",