Keduanya merupakan warga Banda Sakti dan ditangkap polisi pada Senin (8/5/2023).
Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi dari Dinas PK, LP/B/38/V/2023/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tertanggal 4 Mei 2023 lalu.
“Gudang Dinas PK tersebut berada di Jalan Nyak Adam Kamil, Desa Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” jelas Kapolsek Banda Sakti, Rabu (10/5/2023).
Iptu Faisal menjelaskan, kala itu sekitar pukul 14.00 WIB, Syahril yang bekerja sebagai penjaga dan pemegang kunci gudang melakukan pemeriksaan kelengkapan barang di gudang penyimpanan.
“Saat itu, baru diketahui barang-barang inventaris yang disimpan di dalam gudang telah hilang dicuri,” terang Iptu Faisal.
“Bahkan, dua kunci gembok pintu gudang telah diganti dengan kunci gembok serupa bentuknya,” sebut Kapolsek.
Ada pun barang-barang yang berhasil dicuri berupa satu unit genset, 25 unit komputer PC, 25 unit UPS, Air Conditioner (AC) namun dalam kondisi rusak, dan satu paket dokumen arsip tahun 2021 ke bawah.
“Kemudian mereka membuat laporan, sehingga personel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian merupakan kelompok YS,” terangnya.
Iptu Faisal menambahkan, saat dilakukan penangkapan, YS mengakui perbuatannya.
Pelaku juga membeberkan bahwa barang curian tersebut disimpan pada sebuah kos di Jalan Panglateh, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
“Barang yang disimpan berupa satu unit set komputer PC, bahkan aksi tersebut dilakukan bersama teman lainnya yaitu ZU, ZUL, dan TA,” pungkas Kapolsek.(*)