Tiga periode selanjutnya, Murhaban Makam selalu mengisi kursi anggota DPRD Provinsi Aceh masing-masing periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014.
Nah, pada Pemilu 2014, politisi gaek ini mencoba peruntungan dengan maju sebagai anggota DPR RI dari PPP. Namun ia kalah dan menjadi Pemilu pertama yang gagal ditakluknya.
Meski usia sudah tidak muda lagi, Murhaban Makam tidak patah semangat untuk ikut konstestasi Pemilu 2019. Ia mengambil tiket untuk maju sebagai anggota DPRA.
Baca juga: Tegur Pemuda Mabuk, Anggota DPRD Kota Batam Ribut dengan Warga: Saya Laporkan, Orangtuanya Nangis
Perjuangannya pun membuahkan hasil. Politikus yang akrab disapa Ayah Murhaban ini terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 6, Aceh Timur periode 2019-2024.
Ini adalah periode kelima Murhaban Makam menjadi anggota DPRA. Sayangnya, pada periode ini perjalanan politiknya tidak semanis periode-periode sebelumnya.
Sebelum masa jabatan berakhir, DPP PPP memecat Murhaban Makam dari keanggotaan partai terhitung 11 April 2023 dengan dalih tidak melaksanakan keputusan partai.
Selain dipecat, anggota dewan dengan usia paling tua di DPRA tersebut juga diusul pergantian antarwaktu (PAW) dari Anggota DPRA dari Fraksi PPP dengan Darmawan.
Murhaban Makam pun melawan dengan menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (8/5/2023).
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA terkait dengan pemberhentian dari anggota PPP dan pengajuan PAW sebagai Anggota DPRA.
Penjelasan Ketua PPP Aceh
Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris yang dihubungi Serambinews.com mengungkapkan kronologis persoalan yang membuat anggota DPRA Murhaban Makam dipecat dari keanggotaan partai dan di PAW dari anggota dewan.
“Antara Bapak Murhaban Makam dan Darmawan waktu itu bersengketa. Keputusan DPP PPP antara beliau berdua, yaitu 3 tahun pertama untuk Murhaban Makam dan dua tahun berikutnya untuk Darmawan,” terang Amiruddin.
Namun perjanjian itu tidak pernah terlaksana. “Untuk itu DPP PPP meminta kepada yang terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tentu kami DPW menjalankan perintah DPP PPP,” ujar Amiruddin yang juga Anggota DPRA ini.
Sementara Kuasa Hukum H Murhaban Makam, Imran Mahfudi SH MH, kepada Serambinews.com menyampaikan bahwa keputusan PPP terhadap kliennya bertentangan dengan AD/ART partai serta tidak memiliki alasan hukum.
Sebab, sambung Imran, keputusan itu mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, padahal terhadap sengketa internal partai terkait pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai Nomor 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tanggal 26 September 2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.