"Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai," ujar Imran.
Selain menggugat ke pengadilan, Imran mengaku juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar proses PAW terhadap Murhaban Makam tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (*)