Kasus Jaksa Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Jaksa Agung Perintahkan Tindak Pelaku

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EK yang diduga peras tersangka narkoba Rp 80 juta.

Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam massa pemeriksaan, bila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Idianto.

Ia juga menegaskan bahwa, Jaksa Agung RI selalu memantau jajarannya untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara.

"Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," pungkasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Polisi yang Diduga Peras Bripka Madih Sudah Pensiun, Fakta Baru Terungkap

Viral di Medsos

Oknum jaksa berinisial EKT viral diduga memeras keluarga tersangka  narkoba di Batubara, Sumatera Utara.

Korban yakni berinisial MRR (25), ia merupakan tersangka kasus  narkoba yang diperas hingga RP 80 juta oleh EKT.

Kasus pemerasan ini viral di media sosial hingga membuat publik geram.

Mulanya SL, ibu dari MRR merekam kejadian pemerasan dan mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

EKT merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di Batubara, Sumatera Utara.

Diketahui, dalam video yang beredar terdengar suara ibu dari tersangka  narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.

Iklan untuk Anda: Warga Aceh Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
 
Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT.

 
"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim.

Halaman
123

Berita Terkini