SERAMBINEWS.COM - Empat pekerja tower BTS yang sempat disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berhasil dibebaskan.
Keempat sandera tersebut yakni Asmar sebagai staf PT Inti Bangun Sejahtera (PT IBS), Peas Kulka sebagai staf distrik, Senus Lepitalem merupakan pemuda dari Distrik Borme, dan Fery sebagai staf PT IBS.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan mereka saat ini telah bersama masyarakat Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Mengutip Tribun-Papua.com, Fakhiri dalam keterangan resminya pada Minggu (14/5/2023) mengungkap, seluruh korban sudah bebas.
Fakhiri menyebut, kembalinya para korban ke tengah masyarakat itu, tak lepas dari peran pendeta dan tokoh masyarakat Distrik Okbab.
Ia melanjutkan, para korban pun sudah mendapatkan penanganan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Fakhiri pun mengaku sedang berupaya membangun komunikasi dengan para pelaku melalui Kepala Distrik Okbab.
Komunikasi itu nantinya akan berguna untuk memperoleh informasi sebagai bahan pertimbangan metode evakuasi para korban dari Distrik Okbab.
Sebagai informasi, penyanderaan ini diawali dari penghadangan enam pekerja tower BTS oleh lima orang KKB menggunakan senjata tajam di Lapangan terbang Okbab.
Penghadangan itu terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 08.30 WIT.
Dua di antara pekerja, yakni Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring dibebaskan untuk kembali ke Oksibil.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023) mengatakan, kedua korban yang dibebaskan itu tiba di Bandara Oksibil sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dilarikan ke RS Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis.
Sayangnya empat pekerja lainnya disandera kelompok tersebut.
Benny menambahkan, KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera.(*)
Host: Suhiya Zahrati
Baca juga: KKB Bebaskan 4 Pekerja Tower Telekomunikasi di Pegunungan Bintang Papua, Begini Kondisi Para Korban
Baca juga: VIDEO KKB Nekat Minta Uang Tebusan Rp 500 Juta, Endingnya Malah Terbalik