Berita Pidie

Pasangan Mesum di Pidie Digrebek, Mahasiswi Ini Juga Terungkap Berzina Bergilir dengan 3 Pria Lain

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

belakangan diketahui pasangan yang diamankan karena diduga berbuat mesum di lingkungan sekolah itu, yakni wanita berinisial PS (22) mahasiswi yang beralamat di salah satu gampong dalam Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemuda Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, menggrebek satu pasangan mesum di SMPN 1 Simpang Tiga, Minggu (14/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB. 

Informasi dihimpun Serambinews.com, belakangan diketahui pasangan yang diamankan karena diduga berbuat mesum di lingkungan sekolah itu, yakni wanita berinisial PS (22) mahasiswi yang beralamat di salah satu gampong dalam Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. 

Sedangkan pemuda berisial AR (25), warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Sigli. 

Pasangan nonmuhrim itu awalnya digelandang warga ke kantor keuchik. 

Pukul 10.55 WIB, perangkat gampong menghubungi Polsek Simpang Tiga, sehingga pukul 14.30 WIB, PS dan AR diboyong ke kantor polisi. 

"Awalnya hanya PS dan AR diamankan di Polsek Simpang Tiga," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pasangan Mesum Digerebek di Langsa Didenda Reusam Gampong, 5 Zak Semen dan Setengah Truk Pasir Batu

Kemudian, kata Kapolres Pidie, hasil introgasi awal bahwa wanita PS mengaku juga pernah melakukan hubungan intim dengan tiga pria lain di salah satu rumah pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga. 

PS mengaku kepada polisi, bahwa melakukan perbuatan keji itu dilatarbelakangi suka sama suka dan perbuatan zina itu ia secara bergiliran.

Atas pengakuan itu, kemudian polisi menangkap dua pemuda yang sebelumnya berzina dengan PS secara bergilir itu, yakni MZ (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Pidie. MZ diringkus polisi ditempat kerjanya di Sigli.

Sementara dua lelaki berinisial RA (28) dan ZI (21), warga salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga berhasil kabur dari sergapan polisi. Keduanya kini diburu polisi.  

"Saat ini, yang diamankan polisi tiga orang. Adalah PS, AR dan MZ. Sementara dua lagi masih kita kejar," kata Kapolres Imam Asfali. 

Para pelaku zina ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Sejoli Mesum di Atas Sepeda Motor di Pinggir Jalan, Nekat Lakukan Perbuatan Haram Sebelum Kabur

Berita Terkini