Berita Langsa
Pasangan Mesum Digerebek di Langsa Didenda Reusam Gampong, 5 Zak Semen dan Setengah Truk Pasir Batu
Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka harus membayar denda 5 zak semen dan setengah dum truk pasir batu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (1/5/2023) pagi menggerebek rumah kos dan mengamankan 2 laki-laki dan perempuan.
Kedua pasangan ini diduga berbuat mesum di rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro belakang bekas Kantor Dikjar Aceh Timur tersebut.
Namun, satu pasangan berhasil kabur dari kos-kosan itu.
Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka harus membayar denda 5 zak semen dan setengah dum truk pasir batu.
Kasat Pol PP dan WH Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lambri Liani, SE, serta Danton WH, Hery Iswadi, mengatakan pihaknya sekitar pukul pukul 09.45 mendapat kabar dari Keplor Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seleumak bahwa warga telah melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, masyarakat awalnya berhasil menangkap sepasang wanita dan lelaki diduga melakukan mesum, serta sepasang lainnya berhasil melarikan diri dari kamar kos.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Pasangan Kekasih Terseret Banjir Bandang Sembahe
"Selanjutnya dua orang itu dijemput personil WH dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Langsa, selanjutnya personil WH kembali menjemput seorang wanita lain yang sempat kabur di rumahnya," jelasnya.
Dengan demikian tambah Rizky, pihaknya terakhir mengamankan tiga orang di kantor Satpol PP danWH Kota Langsa.
Sedangkan 1 orang pelaku lainnya, yakni pria tidak diketahui keberadaannya karena tidak berada di rumahnya saat hendak dijemput.
Adapun tiga orang yang diamankan petugas, yakni berinisial MI (24) laki-laki warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, AI (28) warga Gampong Blang Seunibong status janda, dan NB (23) warga Gampong Biang Seunibong.
Kemudian Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan mediasi antara pihak Gampong Blang Senibong Langsa Kota dan Paya Bujok Seleumak
Segala proses penyelesaian tersebut diselesaikan perangkat gampong sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Harga Terbaru di SPBU Mulai Hari Ini 1 Mei 2023
Artinya, denda/efek jera kepada pelaku tersebut permintaan sesuai Qanun Resam Gampong.
Wali Kota Langsa Ikuti Launching Serentak Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur Turun ke Lapangan Tekan Peredaran Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Unsam Langsa Perkenalkan Inovasi Pengolahan Limbah Ayam, Bikin Kerupuk Ceker, Sate hingga Nugget |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa, Ternyata Lansia Asal Tamiang Ini Pamit Hendak Pangkas |
![]() |
---|
Dramatis! Polisi Kejar-kejaran dengan Maling Motor di Tamiang, Pelaku Tersungkur Usai Dipepet Resmob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.