Berita Langsa

Pasangan Mesum Digerebek di Langsa Didenda Reusam Gampong, 5 Zak Semen dan Setengah Truk Pasir Batu

Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Foto Hari Danton WH
Salah seorang pelaku dugaan mesum (jilbab hijau) menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan WH Langsa. 

Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka harus membayar denda  5 zak semen dan  setengah dum truk pasir batu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (1/5/2023) pagi menggerebek rumah kos dan mengamankan 2 laki-laki dan perempuan.

Kedua pasangan ini diduga berbuat mesum di rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro belakang bekas Kantor Dikjar Aceh Timur tersebut.

Namun, satu pasangan berhasil kabur dari kos-kosan itu. 

Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka harus membayar denda  5 zak semen dan  setengah dum truk pasir batu.

Kasat Pol PP dan WH Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lambri Liani, SE, serta Danton WH, Hery Iswadi, mengatakan pihaknya sekitar pukul pukul 09.45 mendapat kabar dari Keplor Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seleumak bahwa warga telah melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, masyarakat awalnya berhasil menangkap sepasang wanita dan lelaki diduga melakukan mesum, serta sepasang lainnya berhasil melarikan diri dari kamar kos. 

Baca juga: VIDEO Detik-detik Pasangan Kekasih Terseret Banjir Bandang Sembahe

"Selanjutnya dua orang itu dijemput personil WH dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Langsa, selanjutnya personil WH kembali menjemput seorang wanita lain yang sempat kabur di rumahnya," jelasnya.

Dengan demikian tambah Rizky, pihaknya terakhir mengamankan tiga orang di kantor Satpol PP danWH Kota Langsa.

 Sedangkan 1 orang pelaku lainnya, yakni pria  tidak diketahui keberadaannya karena tidak berada di rumahnya saat hendak dijemput. 

Adapun tiga orang yang diamankan petugas, yakni berinisial MI (24) laki-laki warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, AI (28) warga Gampong Blang Seunibong status janda, dan NB (23) warga Gampong Biang Seunibong. 

Kemudian Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan mediasi antara pihak Gampong Blang Senibong Langsa Kota dan Paya Bujok Seleumak 

Segala proses penyelesaian tersebut diselesaikan perangkat gampong sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008.

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Harga Terbaru di SPBU Mulai Hari Ini 1 Mei 2023

Artinya, denda/efek jera kepada pelaku tersebut permintaan sesuai Qanun Resam Gampong.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved