SERAMBINEWS.COM - Kisah narapidana mati suri saat dipenjara.
Ketika ia hidup lagi, ia minta dibebaskan karena sudah dihukum 'seumur hidup.
Kejadian tersebut dialami oleh Benjamin Schreiber
Dilaporkan pada tahun 2015 lalu, Benjamin mati suri di dalam penjara.
Hingga akhirnya Benjamin Schreiber beradu argumen dengan jaksa dan pengadilan soal seharusnya dia sudah bisa dibebaskan.
Memang secara teknis benar, dia sudah mati dan sudah dipenjara selama hidupnya, tapi pengakuannya ini berbuntut cerita panjang.
Bagaimana kisah argumen Benjamin Schreiber legendaris itu?
Dilansir dari IndiaTimes, pada Minggu (15/5/2023) di Iowa, Amerika Serikat Benjamin Schreiber mencoba berargumen bahwa dia secara teknis telah menjalani hukumannya setelah mati suri dan bisa hidup kembali.
Pada tahun 1996, Benjamin Schreiber dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dia memukuli seorang pria sampai mati dengan gagang besi.
Pembunuhan itu tidak dilakukan sendirian oleh Schreiber, tetapi juga dilakukan oleh pacar korban.
Setelah kasusnya diselesaikan, Schreiber dihukum karena pembunuhan tingkat pertama dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman penjara, pada 2015, Schreiber mengalami komplikasi parah dengan batu ginjalnya.
Saat berada di selnya, narapidana mengalami syok dan pingsan, setelah itu dibawa ke rumah sakit untuk perawatan darurat.
Saat berada di rumah sakit, Schreiber sesaat "meninggal" di bawah perawatan tetapi dihidupkan kembali menggunakan kombinasi epinefrin dan adrenalin.
Setelah dirawat, Schreiber dibawa kembali ke penjara.
Hingga akhirnya pengacara Schreiber menggunakan kesempatan ini untuk mengklaim di pengadilan bahwa "kematian" sesaat di rumah sakit bisa dianggap sebagai penyelesaian hukuman seumur hidup.
Mereka juga mengklaim bahwa karena Benjamin Schreiber secara teknis telah menjalani hukuman seumur hidup dan ketika Benjamin kembali ke penjara adalah sesuatu yang ilegal.
Schreiber mengklaim dia tak meminta mati lalu dihidupkan kembali
Untuk mendukung tujuannya, Schreiber mengatakan bahwa hidup kembali ini bertentangan dengan kemauannya.
Lalu pengadilan menjawab argumen Schreiber dengan "tidak persuasif dan tidak pantas."
Schreiber pun tak terima, dan meminta pengadilan memeriksa lebih jauh.
Namun, hakim pengadilan banding tidak bisa mengabulkan argumennya tersebut.
Hingga suatu saat hakim memutuskan:
“Kami tidak percaya badan legislatif memaksudkan ketentuan ini, yang menetapkan hukuman untuk kelas tindak pidana berat yang paling serius di bawah hukum Iowa dan memberlakukan 'hukuman terberat'... untuk membebaskan terdakwa pidana setiap kali prosedur medis selama penahanan mereka mengarah pada resusitasi oleh profesional medis.”
Hakim menambahkan, "Schreiber masih hidup, dalam hal ini dia harus tetap di penjara, atau dia benar-benar mati, dalam hal ini banding ini diperdebatkan."
Untuk menentukan keabsahan argumen, CNN melaporkan bahwa pengadilan banding hukum negara bagian Iowa menyatakan siapa pun yang bersalah atas kejahatan kelas A “harus menghabiskan sisa hidup alami mereka di penjara, terlepas dari berapa lama periode itu."
Schreiber pun gagal dan tetap menjalani hukuman seumur hidup sampai dia berusia 69 tahun.
Benjamin Schreiber meninggal bulan April 2023 karena "penyebab alami" di Unity Point Medical Center di Fort Dodge.
(*)
(Tribunstyle/Dhimas)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Narapidana Mati Suri Saat Dipenjara, Ngaku Sudah Boleh Bebas Karena Sudah Dipenjara 'Seumur Hidup'
Baca juga: Buah dan Sayur Ini Bisa Atasi Rasa Lemas saat Menstruasi, dr Boyke: Pengganti Hemoglobin yang Hilang
Baca juga: Mayat Ditemukan Terapung di Aliran Irigasi Krueng Baro di Pidie Dievakuasi ke RSUD Sigli
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Harta Kekayaan Rp 191 Miliar, Kini Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G