Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.
Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.
“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.
Baca juga: Personel Polresta Banda Aceh Bubarkan Sejumlah Remaja Nongkrong di Jembatan Pango
Baca juga: Polantas Lhokseumawe Atur Lalin di Jalur Rawan Kecelakaan Pada Malam Hari
Baca juga: Pengerasan Jalan Program TMMD Bireuen di Salah Sirong Bireuen, Begini Kondisinya
Sudah tayang di Kompas.com: Viral, Video Bocah SMP Pamer HR-V Baru Berujung Kecelakaan
dan TribunJateng: Bocah SMP Pamer Nyetir Mobil Baru HRV Sambil Joget, Berakhir Kecelakaan Sampai Mobil Terbalik