Berita Aceh Barat

Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring tiga orang tersangka menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Selasa (23/5/2023), terkait kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ tahun 2020 lalu.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Baca juga: Breaking News - Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ

 

Berita Terkini