Berita Lhokseumawe

Transaksi Pil Ekstasi di Warkop

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK

F hanya menyelamatkan handphone itu. Sementara uang dan barang pil tidak diambilnya. Kita sempat melakukan pencarian di lokasi, ternyata tidak ditemukan. HENKI ISMANTO, Kapolres Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang tersangka yakni MR (32) di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/5/2023) lalu.

Tak hanya itu dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1.020 butir pil ekstasi. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi secara terbuka mengungkapkan, tersangka MR selama ini menerima pil ekstasi itu di warung kopi di kawasan Peureulak, Aceh Timur.

“Ia mengaku diupah bila berhasil menjual atau melakukan transaksi pil ekstasi mendapat bayaran Rp 1 juta. Itu tergantung lokasi dan jarak saat membawa barang haram tersebut. Jika lokasi jauh maka bayaran tentu lebih dari itu,” kata Iptu Jeffryandi kepada Serambi, Senin (22/5/2023).

Sementara itu, sambumng Iptu Jeffryandi, untuk pil ekstasi dijual perbutir dengan harga Rp 80 ribu. Dari hasil pengecekan sementara kalau pil tersebut mengandung narkotika. “Untuk lebih jelasnya, kita tunggu hasil Labfor. Hasil tersebut baru bisa dipastikan mengandung apa aja,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pengakuan tersangka MR kalau dirinya baru menjadi kurir pil ekstasi. “Kita akan terus mengembangkan dan meminta keterangan dari tersangka. Sebenarnya barang haram itu diperolehnya dari mana. Sepertinya mereka sudah terlatih sehingga sulit digali informasi,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ditangkap petugas, MR kala itu bersama F yang merupakan tangan kanan M (tauke besar). “Ketika petugas yang menyamar sampai di lokasi sebuah balai, MR dan F sudah menunggu. Tak lama kemudian, datang dua mobil tim kita. F menaruh curiga dan dengan cepat ia melompat dari balai untuk lari. Sementara MR berhasil ditangkap,” ceritanya.

Iptu Jeffryandi melanjutkan, saat itu F hanya mengambil satu buah handphone. Padahal, saat itu di depannya ada barang bukti pil ekstasi dan sejumlah uang. “F hanya menyelamatkan handphone itu. Sementara uang dan barang pil tidak diambilnya. Kita sempat melakukan pencarian di lokasi, ternyata tidak ditemukan,” pungkasnya.(zak)

Dua Buronan Kabur

Sementara itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe sudah menetapkan dua buronan dalam DPO dalam kasus penangkapan tersangka pil ekstasi di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Di mana F yang merupakan tangan kanan M berhasil kabur dari kejaran polisi. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, dugaan awal toke besar adalah M yang mempunyai tangan kanan yaitu F.

“Sementara MR sebagai kurir. Namun, karena barang ditemukan sama dirinya, maka ia adalah tersangka utama yang ditetapkan daam kasus pil ekstasi ini. Sementara yang dua lagi masih buron karena tidak diketahui keberadaannya,” pungkasnya.(zak)

 

 

Berita Terkini