Berita Banda Aceh

Tu Sop Sikapi Polemik Revisi Qanun LKS

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Barisan Muda Ummat (BMU), Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop). SERAMBI/M ANSHAR

Banleg DPRA Masih Mengkaji

KETUA Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi meluruskan persoalan yang sedang berkembang. Mawardi yang dihubungi Serambi, Senin (22/5/2023) mengatakan wacana merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan usulan Pemerintah Aceh yang disampaikan kepada DPRA pada 26 Oktober 2022 lalu.

Namun, DPRA baru menindaklanjuti usulan tersebut setelah layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) bermasalah pada awal Mei lalu. Saat ini, menurut Mawardi, Banleg masih mengkaji apakah revisi itu penting dilakukan atau tidak. “Dari bulan 10, baru kali ini kita ambil sikap setelah error BSI. Sikap itu bukan keputusan untuk revisi, tapi kita buat kajian dengan stakeholder,” kata politisi Partai Aceh yang akrab disapa Tgk Adek, ini. 

Tapi yang berkembang di masyarakat, lanjutnya, sebagian orang menganggap seakan-akan qanun ini sudah direvisi. Padahal, tahapannya masih panjang dan belum tentu juga direvisi. “Jika memang membutuhkan revisi harus dibawa ke rapat banmus. Jika cocok untuk revisi, maka akan diputuskan revisi. Jika di banmus tidak setuju maka selesai, tidak direvisi,” terangnya.

Kalaupun di banmus disepakati revisi, wacana itu harus dibawa lagi dalam rapat paripurna untuk meminta tanggapan fraksi-fraksi. Jika fraksi tidak setuju, maka tidak dilanjutkan pembahasannya. “Kita ingin sampaikan kepada masyarakat bahwa DPRA belum melakukan revisi. Kita masih melakukan kajian apakah perlu revisi atau tidak,” lanjut dia.

Menurut Tgk Adek, ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah informasi. DPRA akan melakukan kajian yang mendalam terhadap wacana ini, apalagi Qanun LKS masih berusia satu tahun delapan bulan. “Yang ingin kita sampaikan bahwa kami di DPRA juga mendengar dan menerima reaksi masyarakat. Pro kontra harus kita pertimbangkan,” ujar Mawardi.

Tidak perlu revisi

Sementara itu, Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai usaha-usaha untuk merevisi Qanun LKS tidak diperlukan untuk saat ini, jika dimaksudkan untuk mengundang bank-bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.

“Harus diakui, dinamika perekonomian dunia usaha di Aceh mengalami sejumlah hambatan akibat ketidakmampuan atau keterbatasan kapasitas lembaga-lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh saat ini, tapi masalahnya tidak terletak pada Qanun LKS,” ujar Ketua DPP PNA, Affan Ramli, Senin (22/5/2023).

Affan menggungkapkan, PNA merupakan salah satu partai lokal yang konsisten membela keistimewaan dan kekhususan Aceh. Karena itu, PNA berpandangan untuk saat ini tidak perlu merevisi Qanun LKS, apalagi jika usaha merevisi qanun tersebut dilakukan atas pesanan para pemilik modal besar yang berbisnis di sektor industri keuangan.

Affan Ramli juga membenarkan bahwa pelaksanaan Qanun LKS masih belum memberi dampak-dampak baik bagi perekonomian rakyat kecil seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan sektor lainnya. Tapi, hal itu bukan lantas menjadi alasan untuk merivisi Qanun LKS. “Itu artinya Pemerintah Aceh dan DPRA perlu duduk memikirkan perbaikan strategi pelaksanaan Qanun LKS,” pungkas Affan. (mas)

 

Berita Terkini