Besaran Gaji ke-13 2023 PNS dan Pensiunan, Cair Mulai Juni

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Besaran Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan

SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran dan jadwal pencairan gaji ke-13   PNS dan Pensiunan.

Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Pemerintah telah menetapkan akan membayar gaji ke-13 kepada seluruh PNS dan pensiunan tahun ini.

Adapun komponen gaji ke-13 yang akan diterima nantinya, sama dengan jumlah komponen THR yang diterima sebelum Lebaran lalu.

Besaran gaji ke-13 tahun ini sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Selain PNS, kelompok lain yang akan ikut menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Termasuk TNI, Polri, tenaga pengajar meliputi guru dan dosen serta pensiunan baik di pusat maupun daerah, semua akan menikmati gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Hanya saja, Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti kapan gaji ke-13 disalurkan.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce memberikan bocoran terkait jadwal pencairan gaji ke-13.

Menurut perkiraannya, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni)," kata dia di Jakarta, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," tambahnya.

Di satu sisi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN juga siap menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan mulai Juni 2023.

Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan pada Juni 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.

Halaman
1234

Berita Terkini