Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.
Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.
"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.
"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.
Baca juga: Ternyata 3 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Daging Kurban, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.
"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.
Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.
Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.
Kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah pahalanya sampai?
Selain soal hukum kurban dengan cara berutang, dalam video yang diunggah pada 12 Juli 2020 itu, Teuku Wisnu juga melemparkan pertanyaan lainnya.
Yaitu apakah sampai pahala kurban pada orang yang sudah meninggal, misalnya orang tua.
Masih dalam video yang sama, UAS juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, akan sampai pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
UAS pun memberikan beberapa dalil mengenai hal tersebut.
Dalil pertama yaitu saat Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban membaca doa.