Istri Hamil Tua, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak, Miss V Korban Luka Robek

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

J, pria berusia 24 pelaku rudapaksa terhadap gadis 19 tahun di Serang Banten saat dirilis polisi, Rabu (24/5/2023). Ia melakukan aksi rudapaksa saat istri hamil tua.

"Tapi dikejar oleh pelaku dibawa ke tempat semak-semak," ujarnya.

Di semak-semak tersebut diungkapkan Sofwan, punggung korban dibentur-benturkan ke tanah.

Kemudian muka korban diduduki pelaku hingga pingsan.

"Dalam keadaan pingsan itulah kemudian pelaku membuka pakaian korban lalu diperkosa korban," ucapnya.

Menurut Sofwan, setelah pelaku puas melakukan aksinya, korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang.

"Handphone milik korban juga dibawa oleh pelaku untuk dimiliki. Setelah korban sadar berteriak meminta tolong dan ketemu oleh warga lalu diantarkan ke kediamannya," ujarnya.

Hingga akhirnya warga menolong RS dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Sofwan mengatakan, berdasarkan hasil visum pada korban terdapat luka robek pada Miss V.

Selain mengalami luka robek pada Miss V, korban juga mengalami luka memar pada bagian punggung dan tangan.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa korban masih perawan," kata Sofwan.

Baca juga: 2 Pimpinan Ponpes di NTB Rudapaksa 41 Santriwati, Modus Janji Masuk Surga, Korban Trauma

Ditangkap di Rumah Mertua

Sofwan Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap J dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 18 hari.

"Pelaku ditangkap di wilayah Waringin Kurung saat bersembunyi di rumah mertuanya pada 23 Mei," kata Sofwan.

Sofwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.

Namun, Sofwan mengaku meragukan keterangan pelaku tersebut, karena tidak masuk akal.

Halaman
123

Berita Terkini