Kasus ini terungkap ketika seorang ibu korban melaporkan ke polisi, bahwa anaknya berinisial WOA telah menjadi korban pelecehan
Dari laporan ini, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga menginterogasi terduga pelaku.
Saat interogasi, LFT mengakui bahwa dirinya telah melecehkan 4 anak di bawah umur.
Khusus WOA, dicabuli terduga pelaku pada Jumat (5/05/2023), sekitar pukul 19.30 WITA.
Sedangkan tiga orang lainnya, dilecehkan beberapa bulan yang lalu.
"Korban WON, ZMT dan ANA kejadiannya beberapa bulan yang lalu," ujar Fitrayadi, Rabu (31/05/2023).
Fitrayadi juga membeberkan modus pelaku ketika para korban dilecehkan.
Dijelaskan bahwa korban datang ke warung untuk belanja makanan ringan.
Lalu LFT menghampiri dan jongkok di depan korban.
Baca juga: Usai Nonton Kartun Tom and Jerry, Bocah 4 Tahun Lompat dari Lantai 26 Pakai Payung
Dia bertanya sesuatu sambil memeluk korban.
Kemudian pelaku melecehkan korban di kios tetangganya.
Kini, LFT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang atau UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Para Korban Awalnya Enggan Terbuka
Terungkap kronologi seorang kakek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melecehkan 4 anak di bawah umur.