Gak Nikah di Umur Tua, Bujang Lapuk Gauli 4 Bocah, Polisi Ungkap Modus Pelaku: Orang Terhormat
SERAMBINEWS.COM – Kasus kebejatan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Seorang kakek berusia 55 tahun di Sulawesi Tenggara, nekat berbuat asusila terhadap empat bocah perempuan yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Diduga kuat, bujang lapuk berinisal LFT itu nekat melakukan perbuatan bejat karena tak kunjung nikah di umurnya yang sudah tua.
Modus pelaku menggauli korban dengan cara menghampiri ketika mereka jajan di sebuah warung.
Kakek bejat tersebut pun mendekati korban dan pura-pura bertanya sesuatu sambil memeluk hingga mencium korban.
Kemudian LFT lecehkan korban di kios tetangganya itu.
Baca juga: BEJAT Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan 41 Santriwati, Sudah Dilakukan Selama 7 tahun
Padahal, LFT merupakan orang yang dihormati atau dituakan di kampung tersebut.
Kini pelaku telah diamakan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dilansir dari TribunnewsSultra, Kamis (1/6/2023), empat bocah SD tersebut masih berusia 10 hingga 11 tahun, yakni WOA (11), ZMT (11), ANA (10), dan WON (11).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, LFT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meminta keterangan para korban dan menginterogasi terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, LFT mengakui bahwa dirinya telah mecabuli 4 anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, pengakuan seorang korban bahkan mengungkap sebuah fakta, bahwa ianya telah dilecehkan oleh pelaku lebih dari sekali.
"Salah satu korban bahkan sudah mendapatkan pelecehan lebih dari sekali oleh tersangka," ujar Fitrayadi, Rabu (31/05/2023).
Baca juga: Gadis Usia 15 Tahun Digauli 11 Pria, Mulai Perwira Polisi, Guru hingga Kades, Alami Infeksi Rahim
Kasus ini terungkap ketika seorang ibu korban melaporkan ke polisi, bahwa anaknya berinisial WOA telah menjadi korban pelecehan
Dari laporan ini, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga menginterogasi terduga pelaku.
Saat interogasi, LFT mengakui bahwa dirinya telah melecehkan 4 anak di bawah umur.
Khusus WOA, dicabuli terduga pelaku pada Jumat (5/05/2023), sekitar pukul 19.30 WITA.
Sedangkan tiga orang lainnya, dilecehkan beberapa bulan yang lalu.
"Korban WON, ZMT dan ANA kejadiannya beberapa bulan yang lalu," ujar Fitrayadi, Rabu (31/05/2023).
Fitrayadi juga membeberkan modus pelaku ketika para korban dilecehkan.
Dijelaskan bahwa korban datang ke warung untuk belanja makanan ringan.
Lalu LFT menghampiri dan jongkok di depan korban.
Baca juga: Usai Nonton Kartun Tom and Jerry, Bocah 4 Tahun Lompat dari Lantai 26 Pakai Payung
Dia bertanya sesuatu sambil memeluk korban.
Kemudian pelaku melecehkan korban di kios tetangganya.
Kini, LFT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang atau UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Para Korban Awalnya Enggan Terbuka
Terungkap kronologi seorang kakek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melecehkan 4 anak di bawah umur.
Kasus pelecehan ini telah dibenarkan oleh Kanit Res PPA Polresta Kendari, IPDA Rais Patanra.
Dia membeberkan, rata-rata korban adalah murid perempuan di salah satu sekolah dasar (SD).
Sedangkan pelaku, merupakan sosok yang cukup dituakan di lingkungan desa, tempat kejadian perkara (TKP).
Rais menambahkan, antara korban dan terduga pelaku merupakan tetangga.
"Tetanggan, ini antara korban dan pelaku ini," ujarnya pada Rabu (31/05/2023).
Rais menjelaskan, awalnya korban enggan terbuka.
Akan tetapi, polwan turun tangan memberikan pendampingan psikologis.
"Terus kami dari PPA turun. Ada beberapa polwan yang turun dan mereka mulai terbuka,
yang awalnya hanya dicium kemudian juga mengatakan terduga pelaku sempat memasukan tangannya dan meraba raba korban," ujarnya.
Dari pengakuan korban terungkaplah kronologis peristiwa.
Korban WOA mengaku bahwa pertama kali digauli oleh pelaku pada Jumat (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 Wita.
Korban dicabuli ketika akan membeli minuman kemasan di sekitar rumahnya di dalam Kecamatan Poasia.
Dijelaskan, awalnya WOA meminta uang kepada ibunya untuk membeli minuman di warung.
Setelah selesai dan hendak pulang, korban tiba-tiba didatangoi oleh pekalu.
Lalu pelaku langsung memeluk serta mencium korban.
Bukan itu saja, LFT juga meraba bagian dada WOA.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis.
Dia langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Ibu korban yang tak terima anaknya dinodai lantas melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Poasia.
Berdasarkan laporan itu terduga pelaku ditangkap untuk interogasi.
Saat interogasi, LFT mengakui telah menggauli 4 anak di bawah umur.
Bahkan, satu korban mendapatkan pelecehan lebih dari sekali.
"Untuk profilnya, pelaku ini masih lajang sampai umur segitu, belum menikah," katanya.
"Tapi saya tidak tau untuk motifnya, coba konfirmasi ke Polsek Poasia soal itu. Karena mereka yang periksa tersangka," imbuhnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)