BEJAT Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan 41 Santriwati, Sudah Dilakukan Selama 7 tahun
HSN telah melakukan tindakan tak terpuji tersebut selama 7 tahun, yakni sejak tahun 2016 hingga 2023.
SERAMBINEWS.COM Kasus [elecehan di lingkungan pendidikan kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
Diketahui, seorang pimpinan pondok pesantren ditangkap polisi karena lecehan puluhan santriwati.
Ialah sosok HSN (50) ditangkap di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa (16/5/2023) pukul 20.30 WITA.
Selain HSN, LM (40) juga merupakan pelaku pencabulan yang diperiksa tim penyidik Polres Lombok Timur.
HSN telah melakukan tindakan tak terpuji tersebut selama 7 tahun, yakni sejak tahun 2016 hingga 2023.
HSN memiliki modus kusus untuk mempengaruhi para santriawatinya agar mau dicabuli.
Lantas seperti apa akal bulus HSN dalam memanipulasi korbannya?
Kepada Kompas.com, Ketua LBH Apik NTB, Nuryanti Dewi, Sabtu (20/5/2023), mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dan keluarganya serta mengawal kasus tersebut sampai pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
"Yang utama kami lakukan adalah mendampingi korban dan keluarganya, karena selain korban trauma dan merasa takut, korban dan keluarganya menghadapi intimidasi, itu yang harus kami jaga agar mereka tetap dalam perlindungan," kata Yanti.
Yanti juga menjelaskan, tersangka HSN melakukan kekerasan seksual pada santriwatinya sejak 2016 hingga 2023 atau selama 7 tahun.
Korban mulai berani melapor pada April 2023, setelah sebelumnya melapor tanpa pendampingan dan justru mendapat ancaman dan intimidasi dari tersangka dan pengikutnya.
Para korban mengalami kekerasan seksual di lingkungan ponpes dan berdasarkan pengakuan korban, LBH Apik mencatat 41 orang korban, jumlah itu pun diduga akan bertambah.
Tersangka memberikan doktrin dan informasi yang keliru pada para santriwati, yang mengatakan bahwa apa yang dilakukannya pada santriwatinya adalah pemberian cahaya dan mengaku dirinya sebagai wali Allah.
"Tersangka ini mengatakan pada para korbannya wajahnya akan memberikan cahaya jika bersedia mengikuti kemauannya, mengaku sebagai wali Allah, mendoktrin dengan mengatakan membiarkan apa pun yang terjadi pada diri santriwatinya karena yang melakukan perbuatan itu adalah tuan gurunya agar bisa mendapatkan cahaya," jelas Yanti.
NasDem Aceh Bakal Bawa Isu Dana Otsus pada Rakernas di Makassar |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Sambut Tim Sekolah Vokasi IPB, Bahas Program Vokasi dan Peluang Kerja ke Jepang |
![]() |
---|
Sosok Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba Terlibat Bisnis Narkoba, Kini Vonis Mati |
![]() |
---|
Empat Siswa MTs Harapan Bangsa Meulaboh Raih Enam Medali di Kejuaraan Taekwondo Se-Aceh |
![]() |
---|
Pelatihan Produksi Parfum, Wali Kota Illiza Teken MoU dengan Rektor UII Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.