SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjelaskan bakal banyak kekacauan yang terjadi dalam Pemilu 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pencoblosan suara nanti dilakukan secara tertutup atau sistem coblos partai.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (1/5/2023), Denny membeberkan ada beberapa hal yang bakal terjadi seperti partai politik peserta pemilu yang terpaksa harus menyusun ulang data serta juga banyaknya bakal calon legislatif yang harus mundur.
“Berpotensi terjadi perebutan jual beli nomor urut dan juga mengganggu persiapan pemilu,” kata Denny.
Akan lebih bijak, ujar Denny, jika MK memutuskan open legal policy, tidak mengubah sistem pileg dan tetap menggunakan sistem terbuka.
Pun jika ada perubahan sistem pemilu, lebih baik MK menunggu hasil Pemilu 2024 selesai.
“Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk pileg 2029,” tuturnya.
Sebelumnya, pria yang kini berprofesi sebagai advokat ini menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Baca juga: VIDEO Denny Indrayana Klarifikasi Info Pemilu Tertutup Bukan dari MK, Tak Ada Rahasia Negara Bocor
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membeberkan lima poin terkait arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.
Hal ini disampaikannya melalui sebuah file yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana pada Kamis (1/6/2023).
Adapun analisa dalam bentuk poin-poin tersebut diberi judul 'Bocoran' Lima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Legislatif'.
Dalam analisanya, Denny mengawali dengan menuliskan adanya empat faktor yang memengaruhi putusan MK terkait sistem pemilihan yang dipakai dalam Pemilu 2024.
Yaitu, pemohon memiliki hak atau tidak untuk menggugat sistem pemilihan yang tersedia yaitu proporsional tertutup, proporsional terbuka, dan sistem campuran.
Lalu, yang ketiga yaitu terkait lokasi sistem pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan, dan terakhir adalah waktu yang diputuskan untuk pelaksanaan sistem tertutup apakah saat Pemilu 2024 atau Pemilu 2029.
Kemudian, Denny baru mengungkapkan lima arah putusan MK terkait sistem pemilu tersebut.
Jika MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup, maka pemilu akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Lalu, jika MK memutuskan untuk menolak, maka Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
"Putusan Mengabulkan Seluruhnya: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029," tulis Denny dalam poin ketiga.
Kemudian, jika MK memutuskan untuk mengabulkan separuh gugatan maka pemilu akan digelar dengan sistem campuran yakni tertutup dengan memperhatikan perolehan suara partai yang berlaku di Pemilu 2024 atau untuk Pemilu 2029.
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Info Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang
Terakhir, Denny menuliskan ketika MK juga mengabulkan sebagian gugatan, maka Pemilu 2024 akan digelar sistem campuran beda level.
"Misalnya Sistem Tertutup untuk DPR, namun Terbuka untuk DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Baca juga: VIDEO Viral Calon Pengantin Gelar Foto Prewedding Pakai Baju dari Terpal
Baca juga: VIDEO Riang Prasetya Nyatakan Damai ke Pemilik Ruko dan Mengaku Hanya Lakukan Tugas Ketua RT
Baca juga: Cukup Direbus, Minum Air Serai Sebelum Tidur Bisa Bersihkan Tubuh dari Sampah, Besok Pagi Badan Fit
Sudah tayang di Kompas.com: Denny Indrayana: Pemilu 2024 Bisa Kacau Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup