Hore! Gaji 13 ASN Akan Dicairkan Mulai 5 Juni 2023, Ini Besaran dan Daftar Penerimanya, Termasuk PNS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 ASN.

SERAMBINEWS.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai aparatur sipil negara (ASN) seputar gaji ke-13 akhirnya disampaikan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya sudah dipastikan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (29/5/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah bayar (SPM) pada Senin (5/6/2023).

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juni.

"Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," kata Averrouce, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS 2023 Cair? Catat, Ini Jadwal Pencairan, Daftar Penerima dan Besarannya

Sementara itu, sebelumnya Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni akan diberikan secara bertahap.

"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga: Gaji 13 ASN dipastikan Masuk ke Rekening Juni 2023,Segini Nominal yang Diterima PNS Hingga Pensiunan

Daftar penerima gaji ke-13

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan, selain ASN. gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pensiunan.

Halaman
1234

Berita Terkini