Peristiwa

Dicekokin Obat Antihamil, Pria Ini Rudapaksa Keponakannya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.

Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.

Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.

Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.

Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.

Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.

Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.

Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari terdakwa.

Korban mengaku, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil.

Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak tahan dengan sakit yang dialami.

Halaman
1234

Berita Terkini