SERAMBINEWS.COM, TASIKMALAYA – Pria yang sudah beristri ini nekat merudapaksa keponakannya lantaran sudah dua tahun tak menyalurkan nafsu birahinya.
Menurut pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun tak melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Hal itu enggan ia lakukan dengan dalih istrinya terkena diabestes.
Kini pelaku telah ditangkap anggota Polres Tasikmalaya setelah menerima laporan dugaan rudapaksa oleh paman terhadap keponakan.
Diolah dari Kompas.com, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki pelaku NR (47) atau pamannya ini dengan pil anti-hamil.
• Manchester City Juara Piala FA, Taklukkan Manchester United 2-1, 1 Trofi Lagi Menuju Trible Winners
"Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul dan korban dicekoki pil anti-hamil.
Pelaku melakukan itu karena korban takut hamil," tambahnya.
Kasus rudapaksa ini terbongkar usai aksi pelaku tepergok oleh istrinya pada Selasa (30/5/2023).
Pelaku mengakui perbuatannya bahwa sudah merudapaksa keponakan yang tinggal di rumahnya sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Aksi itu dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP berusia 13 tahun.
Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah pelaku.
Selama itu pula, korban sering dinodai oleh pelaku.
"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya usai korban
dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata AKBP Sy Zainal kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/6/2023).
Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.