Napi Sabu Kabur dari RSUD

BREAKING NEWS - Napi Sabu 26 Kg yang Divonis 20 Tahun Kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur

Penulis: Seni Hendri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM. Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)
 

 

Berita Terkini