Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh langsung mengirim tim untuk menyelidiki kasus larinya Usman Bin Sulaiman, napi narkoba saat menjalani perawatan.
Usman merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara akibat kasus 26 Kg sabu-sabu pada 10 November 2021 dan kini berstatus napi Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Mantan anggota DPRK Bireuen itu dilaporkan melarikan diri atau kabur dari tempatnya dirawat di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengaku pihaknya sedang mengungkap penyebab larinya napi tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak.
"Mohon dukungannya agar yang bersangkutan bisa tertangkap kembali dan kasus ini bisa terungkap," kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (4/6/2023).
Ia mengaku pihaknya berkomitmen akan memberikan hukuman kepada siapapun yang terlibat. "Kita terbuka, siapa yang makan cabe itu yang kepedesan," ujarnya memberi tamsil.
Untuk mempercepat proses pengungkapan, Yudi juga meminta Tim Inspektorat Ditjen PAS agar menurunkan tim supaya kasus pelarian napi narkoba ini bisa transparan.(*)
Baca juga: Cegah Kejahatan Lintas Negara, Kodam I/BB-DJBC Bangun Sinergitas untuk Keamanan Kepri
Baca juga: Nur Maulida, Remaja Miskin Penderita Bocor Jantung Sejak Bayi, Kini di RSUDYA & Harus Rujuk ke RSCM