Lantas bagaimana hukumnya berkurban yang diniatkan kepada orang yang sudah meninggal?
SERAMBINEWS.COM - Umat Muslim yang memiliki kelebihan rezeki memang dianjurkan untuk berkurban.
Namun, ada sebagian orang jika sudah berkurban beberapa kali, namun masih terus sanggup untuk berkurban, timbul keinginan untuk berkurban yang diniatkan kepada orang-orang dicintainya yang sudah meninggal.
Misalnya untuk orang tua.
Apalagi almarhum atau almarhumah orang yang dicintai itu belum pernah berkurban semasa hidupnya, mungkin belum sanggup ketika itu.
Lantas bagaimana hukumnya berkurban yang diniatkan kepada orang yang sudah meninggal?
Demikian salah satu pertanyaan yang sering muncul setiap momen Idul Adha yakni terkait hukum berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia.
Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Bagi sebagian umat muslim yang memiliki kelebihan, mungkin saja ada yang berencana ber kurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
Lantas, bagaimanakah hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Soal hukum ber kurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang videonya beredar di YouTube.
Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.
Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, UAS: Ada Ikhtilaf Ulama, Ini Penjelasannya
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal
Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.