Berita Aceh Besar

Peringatan Tak Diindahkan, Satpol Aceh Besar Angkut Lapak PKL di Saree

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berdagang di bahu jalan di Saree, Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Selasa (6/6/2023).

"Jadi pedagang yang berjualan jalan ini kita lakukan penertiban karena mengganggu pengguna jalan," kata Muhajir saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP-WH) Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sekitaran Pasar Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Selasa (6/6/2023).

Kepala Satpol PP - WH Aceh Besar Muhajir  mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim dari Satpol PP-WH Aceh Besar yang terdiri dari 23 orang personel.

Ia mengatakan, hal itu merupakan kegiatan rutin Satpol PP-WH Aceh Besar untuk melakukan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Penertiban itu juga sesuai dengan PERMENDAGRI no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Qanun no 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

"Jadi pedagang yang berjualan jalan ini kita lakukan penertiban karena mengganggu pengguna jalan," kata Muhajir saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Muhajir  juga mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan berarti pihak Satpol PP-WH Aceh Besar ingin mengganggu para pedagang mencari nafkah.

Namun dalam aturan sudah diatur, di mana saja lokasi-lokasi yang memang bisa dijadikan tempat dagangan dan tidak di sembarang tempat.

Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berdagang di bahu jalan di Saree, Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Selasa (6/6/2023). (For Serambinews.com)

Baca juga: Berjualan di Ruang Publik, Satpol PP Tegur 9 PKL

"Satpol PP-WH bukan mau mengganggu para pedagang. Namun dalam aturan sudah di atur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat dagangan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan penertiban itu dilakukan agar para pedagang juga untuk tidak mengganggu masyarakat lainnya yang menggunakan fasilitas umum.

Pihaknya melakukan pembongkaran dengan mengangkat dan membawa lapak pedagang yang masih menyalahi aturan dan tidak mengindahkan peringatan. 

Petugas juga memberi pembinaan bagi pedagang, agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang.

"Dan jangan sampai yang berdagang mengganggu masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum. Jangan demi mementingkan diri sendiri namun menyusahkan orang lain," pungkasnya.(*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Patroli Pengamanan PKL di Lima Lokasi

Berita Terkini