SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023).
Luhut memberikan kesaksian di persidangan atas kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Sebagai seorang perwira TNI dan pernah tergabung dalam Kopassus, pantang bagi saya untuk mengingkari apa yang saya lakukan. Karenanya, menjaga reputasi dan integritas adalah prinsip hidup yang selalu saya pegang sejak menjadi prajurit sampai sekarang menjadi pejabat publik," ujarnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis.
Luhut mengaku sakit hati kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantia karena konten video keduanya di salah satu kanal Youtube.
"Seketika saya merasa sangat sakit hati dan dirugikan mendengar anggapan yang diberikan kepada saya sehingga dalam benak saya saat itu hanya terbersit pikiran 'ini semua perlu diluruskan.' Itulah semangat yang mendorong saya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur pagi ini," ucapnya.
Luhut mengaku sudah beberapa kali berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Mulai dari meminta klarifikasi kepada terlapor hingga meminta izin kepada Kapolda untuk mediasi.
Mantan jenderal satgas tempur Kopassus itu mengaku tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat karena bagian dari demokrasi.
Namun Luhut menyebut penyampaian pendapat jangan mengandung fitnah, hujatan, atau tuduhan tidak berdasar.
"Dan jika hal ini dibiarkan sampai menjadi kebiasaan di masyarakat, maka reputasi dari demokrasi tersebut akan ternodai karena berdampak pada munculnya perpecahan di tengah-tengah masyarakat," kata Luhut.
Pria kelahiran 28 September 1947 itu juga mengatakan tidak memiliki keraguan saat memberikan kesaksian di persidangan atas kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Bahkan ia mengaku, keraguan itu tak pernah ada sejak ia melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi.
"Seluruh perkataan, sumpah, dan kesaksian yang saya buat di hadapan para penyidik, majelis hakim, sejak awal hingga saat ini adalah benar dan pantang saya tarik kembali di kemudian hari," ujar Luhut.
Adapun sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 8 Juni 2023 tidak terbuka untuk umum.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Luhut Dicecar Balik Pengacara Haris-Fatia: Saya Tidak Ingat
Luhut Bicara Terkait Peluang Damai dengan Haris-Fatia
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tengah terlibat kasus pencemaran nama baik akibat konten video mereka tentang Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait peluang damai, Luhut menegaskan hanya membuka peluang damai lewat pengadilan.
Luhut juga membiarkan pengadilan yang memutuskan hasilnya nanti, apakah Luhut bisa berdamai atau tidak dengan Haris-Fatia.
"Silahkan saja damai kita di pengadilan ini, ya pengadilan yang memutuskan," kata Luhut dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut Luhut menegaskan tidak ada yang namanya kebebasan absolut.
Sehingga siapapun harus bertanggungjawab atas apa yang diberbuatnya.
"Pembelajaran buat semua, tidak ada kebebasan absolut. Itu sebabnya saya datang kemari, untuk menyampaikan tidak ada kebebasan absolut."
"Siapa saja harus bertanggungjawab terhadap apa yang dia buat," tegas Luhut.
Luhut menambahkan, ketika ingin memberikan kritikan sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta.
Bukan dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan.
"Jadi harusnya (menyampaikan) fakta. Jadi jangan kritik itu dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan, itu saya kira tidak benar," imbuhnya.
Baca juga: VIDEO Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar dan Fatia
Momen Jaksa Tertawakan Penasihat Hukum Haris Azhar - Fatia di Hadapan Luhut
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menginterupsi pembicaraan penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Dalam persidangan yang dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi itu, penasihat hukum Haris-Fatia meminta konfirmasi terkait kaitan isu publik yang dibawa ke ranah personal.
Menurut tim PH, konten Haris-Fatia di Youtube merupakan upaya memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Papua, sehingga dianggap sebagai isu publik.
"Menurut saksi yang tidak bisa dilepaskan sebagai pejabat publik, apakah pantas isu publik digiring secara personal?"
Atas pertanyaan itu, JPU pun menginterupsi tim PH.
"Itu tidak ada hubungannya dengan perkara. Itu untuk apa?" ujar jaksa kepada tim PH.
Majelis Hakim kemudian berusaha melerai dengan menyatakan bahwa pertanyaan tim PH tak sesuai dengan dakwaan.
"Saudara kalau yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini, enggak usah," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada tim PH.
Mendengar perintah Hakim, penasihat hukum pun menuruti.
Namun dia tetap bersikukuh bahwa apa yang disampaikannya merupakan fakta, meski tak berkaitan dengan perkara.
"Baik, tapi memang faktanya demikian," ujarnya.
Dari ucapan tersebut, jaksa penuntut umum spontan kembali memberikan respon.
"Menyimpulkan. Menyimpulkan ini. Keberatan kami, Yang Mulia. Jangan seperti itu."
Pernyataan tersebut pun sejenak mengakhiri perdebatan di persidangan.
Ditambah dengan sorak sorai pengunjung sidang dan tawa para jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Kalahkan Putra Tangse, Leubu United Bireuen ke Perempat Final, Besok Mutiara Raya Vs AY Kota Langsa
Baca juga: Merek-merek Oli Terkenal Dipalsukan, Omzet Pelaku Rp 20 Miliar Per Bulan, 5 Orang Ditangkap
Baca juga: 158 Bacaleg DPRK Nagan Raya belum Ikut Uji Baca Alquran, Gugur? Ini Penjelasan Komisioner KIP Aceh
Sudah tayang di Kompas.com: Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia