"Atau minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup tuntutannya."
"Yang jelas keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas dia.
Wardono belum mengetahui persoalan apa yang menjadi motif pelaku tega menghabisi nyawa keponakannya yang sesama WNI.
"Terkait motifnya kami belum diberitahu."
"Pemeriksaan polisi perkiraannya baru selesai pertengahan bulan ini."
"Nanti kami akan diberitahu detailnya saat serah terima jenazah," kata dia.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subulussalam Terungkap, Ternyata Korban Dibunuh Adiknya yang Hendak Bela Ibunda
Hilang Kontak Sejak Desember 2021
Untuk diketahui, Aris merupakan warga Dukuh Ketri, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Pihak keluarga mengaku sudah putus kontak dengan Aris sejak Desember 2021.
Wardono menerangkan, Aris berangkat ke Jepang sejak 2016.
Keponakannya itu ikut program magang dari sebuah lembaga penyalur di Sleman, Yogyakarta.
"Kami juga sudah berupaya menggali informasi dari sesama PMI di Jepang."
"Teman-teman PMI di Jepang bilang lost contact juga."
"Mereka malah mengira Aris ditangkap karena over stay."
"Tapi kok sampai satu tahun lebih tidak ada kabar," kata dia di Taman Hutan Kota Kalidoro pada Kamis (20/4/2023).