Buntut Selingkuhi Istri Orang, Kompol Agung Basuni Dipatsus dan Diperiksa Propam Polda Sumut

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kompol Agung Basuni, Joni dan istrinya Luky Sundari

Di sisi lain, kuasa hukum Sidik, Alamsyah menduga Joni telah melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Alamsyah menilai klarifikasi Joni tersebut justru semakin menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat terkait kebenaran apakah istrinya benar-benar berselingkuh dengan Kompol Agung Basuni.

Dirinya juga turut mengomentari bahwa pernyataan Joni tersebut telah membuat Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.

Sehingga, Alamsyah pun mempertanyakan jika perselingkuhan yang dituduhkan Joni benar adanya, maka apa alasan Joni mencabut laporan dan membuat klarifikasi.

"Namun kalau itu benar ngapain dia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya dia harus menanggung apa yang dia sampaikan," jelasnya.

Baca juga: BPOM Aceh akan Bentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Sabang

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Aceh

Baca juga: BREAKING NEWS - Kocok Ulang Pj Gubernur, Mendagri Minta DPRA Usul 3 Nama

 

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Kompol Agung Basuni Dipatsuskan, Buntut Dugaan Zinahi Istri Orang, Kabid Propam: Maksimal 30 Hari

Berita Terkini