"Dan kalau kita lakukan riset, kami yakin akan banyak bentuk-bentuk semacam staycation ini," kata Habibi Inseun saat dihubungi Serambinews.com, Senin (8/5/2023).
"Hanya saja kita tidak mengetahuinya secara jelas kasus per kasus karena laporannya tidak sampai pada pengambilan sikap yang dilakukan pemerintah, serikat pekerja atau perusahaan tersebut," tambahnya.
Selama ini, serikat pekerja di Aceh pernah mencium aroma-aroma tindakan pelecehan seksual oleh oknum manajemen kepada karyawati di beberapa perusahaan.
"Apakah itu sektornya perkebunan sawit yang pernah kami dengar, apakah itu sektor pariwisata dan perhotelan," ungkap Habibi yang juga Ketua Partai Buruh Provinsi Aceh itu.
"Tapi kasus-kasus seperti ini karena menjadi sebuah aib, kadang-kadang diselesaikan secara arif dan bijaksana untuk penyelesaian tidak diperluas," tambahnya.
Meski demikian, ada juga kasus-kasus yang dibicarakan sampai ke tingkat yang lebih lanjut.
"Ada dulu di sebuah perusahaan industri perkebunan kelapa sawit yang pekerjanya melaporkan kepada pimpinan perusahaan,” ungkap Habibi.
“Melapor sebagai korban dari oknum manajemen, bentuknya pelecehan," tambahnya.
Menariknya, usai dilaporkan, perusahaan tersebut mengambil tindakan untuk memutasikan oknum tersebut.
"Ini juga merupakan bagian sikap yang baik dari perusahaan agar oknum tersebut tidak lagi mengulangi," tambahnya.
Langkah yang Harus Dilakukan Bila Bos Ajak Staycation
Diketahui beberapa hari ini ramai kasus diduga bos minta staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak usai salah seorang karyawati di Cikarang buka suara.
Menanggapi hal itu, sejumlah langkah dapat dilakukan bila korban menghadapi persoalan yang sama ke depannya, bos ajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Pertama, langkah yang bisa dilakukan oleh korban yakni melaporkan kepada serikat pekerjanya jika sudah tergabung dalam organisasi, khususnya pada komite gender.
Atau bisa juga melapor pada serikat pekerja yang diketahuinya walau belum menjadi anggota organisasi.