Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konfrensi pers perkara ini di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, memastikan kasus penipuan 60 calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Aceh tak terkait dengan penyelenggara Pemilu di Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konfrensi pers perkara ini di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.
“Sejauh ini tidak ada hubungannya dengan penyelenggara Pemilu saat ini, namun demikian kita masih melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Adapun motif pelaku melakukan penipuan, kata Kapolres karena faktor ekonomi, yaitu ingin mencari uang secara cepat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, di tengah kemajuan zaman dan teknologi saat ini, masih ada saja orang yang tertipu atas janji atau iming-iming bisa diluluskan bekerja di tempat tertentu.
Baca juga: Sosok Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh Guru Les Musik, Jasad Korban Dibuang ke Jurang
Bahkan di lembaga negara sekali pun, hal ini sebagaimana terjadi di Aceh Timur.
Sebanyak 60 orang tertipu atas janji bisa diluluskan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024.
Hal ini sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya.
Bahwa Polres Aceh Timur, menahan seorang tersangka penipuan dan atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) Pemilu 2024 di Aceh Timur.
Pelaku yang diamankan berinisial AS (50) warga Ujung Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
“Tersangka kita amankan sejak 5 Juni 2023 karena tidak kooperatif, kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.
Baca juga: Sosok Kombes Hengki Haryadi Direskrimum Polda Metro, Dua Kali Tangkap Hercules, Kini Malah Ditantang
Penetapan AS sebagai tersangka, jelas Kapolres, berawal sekitar bulan November 2022 MY selaku pelapor warga Blang Pauh Sa, bertemu AS di salah satu warkop di Kecamatan Julok.