Dalam petermuan itu, AS menawarkan kepada MY untuk merekrut anggota PPS dan dijanjikan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang Rp 2-3 juta per orang.
“Sehingga MY ini tertarik ajakan AS dan MY merekrut warga calon PPS sebanyak 60 orang, sehingga total uang terkumpul sekitar Rp 60 juta,” sebut Kapolres.
Untuk menyakinkan calon PPS, jelas Kapolres, AS berjanji kepada MY akan mengembalikan uang calon PPS tersebut, jika tidak lulus.
Seiring berjalannya waktu, tiba pengumuman, namun dari 60 orang tersebut, tidak ada satupun calon PPS yang lulus.
“Karena tidak ada yang lulus, lalu MY berusaha menemui AS dan meminta uang dikembalikan, namun AS tidak mengembalikan, sehingga MY membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur,” jelas Kapolres.
Baca juga: VIDEO Jemaah Haji Asal Sulawesi di Arab Saudi Diusir dari Hotel, Begini Faktanya
Berdasarkan laporan MY tersebut, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS, mengumpulkan barang bukti, melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan gelar perkara, sehingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka, jelas Kapolres, juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua Hp milik AS dan MY, kuitansi penyerahan uang, print out rekening koran bank, dan print out percakapan AS dengan korbannya. (*)