Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur mengamankan seorang warga yang hendak membawa nasi goreng berisi narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke salah satu narapidana (napi) di Lapas tersebut.
Tersangka berinisial MZ itu diamankan petugas Lapas Kelas IIB Idi pada Rabu (8/6/2023) jelang Magrib.
"Kini tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kalapas Kelas llB Idi, Irhamuddin kepada Serambinews.com, Minggu (11/6/2023) siang.
Kalapas Idi menjelaskan, penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Idi berawal saat petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menerima barang titipan yang dibawa MZ.
Barang tersebut rencananya akan dikirimkan ke seorang napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinizial Zf pada Rabu (8/6/2023) jelang Maghrib.
Kemudian, petugas memeriksa dan membuka barang titipan tersebut berupa nasi goreng.
Lalu petugas menemukan benda mencurigakan yang dibungkus daun.
"Ketika bungkus tersebut dibuka, ditemukan 2 paket barang yang diduga sabu dalam bentuk kristal dan uang tunai berjumlah Rp 220 ribu," ungkap Kalapas.
Selanjutnya, petugas melaporkan kejadian itu kepada KPLP, Kasi Binadik Giatja, dan Kasi Adm Kamtib.
Sementara tersangka langsung diamankan sambil menunggu kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Saat ini, beber Kalapas, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)