Nekat Jumpai Mantan Pacar, Gadis 23 Tahun Dipaksa Masuk Kamar dan Disetubuhi, Mulut Korban Dibekap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Lockdown Membawa Celaka, Pelajar 13 Tahun Kena Bujuk Rayu, Akhirnya Melahirkan Saat Ujian Matematika

SERAMBINEWS.COM  - Nasib pilu menimpa seorang gadis yang jadi korban rudapaksa mantan pacarnya.

Petaka itu menimpa korban saat menemui mantan pacarnya.

 Kasus rudapaksa ini menimpa gadis di Gresik, Jawa Barat, diajak ketemu mantan pacar malah berakhir disetubuhi.

Korban berinisial CY (23) yang baru datang langsung dipaksa masuk kamar pelaku kemudian dinodai.

CY sempat berontak, namun dia tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku mengancamnya menggunakan sebilah pisau.

Bahkan mulut CY dibungkam agar tidak bisa berteriak.

Seorang gadis Gresik bernasib pilu saat diajak ketemuan mantan pacarnya.

Awalnya, tak ada kecurigaan sama sekali dirinya.

Namun, korban justru dipaksa masuk kamar saat bertemu.

Tersangka pencabulan J diamankan Satreskrim Polres Gresik

Korban selanjutnya dinodai oleh mantan pacarnya.

Perbuatan pria berinisial J asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu memang sungguh bejat.

Sudah menyetubuhi mantan pacarnya, dia juga menodongkan pisau.

Perbuatan bejat J dilakukan pada bulan Mei lalu, memaksa korban berinisial CY (23 th) warga Cerme yang merupakan mantan kekasihnya untuk bersetubuh di rumah tersangka.

Kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka selanjutnya tersangka mengajak korban ke dalam kamar, tetapi korban menolak dan selanjutnya ditarik oleh tersangka sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Lalu korban disetubuhi dengan paksa.

"Mulut korban dibungkam sambil menunjukkan sebilah pisau kemudian direbut oleh korban, kemudian korban tidak bisa memberontak," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke orang tua korban, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme. Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti pisau sudah kami amankan," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan dan mendekam di tahanan Polres Gresik.

 

Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa  Calon Ayah Tiri

Kasus pencabulan lainnya juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.

Gegara ketakutan diikuti genderuwo, nasib anak 15 tahun berakhir menyedihkan.

Anak 15 tahun itu diperdaya calon ayah tirinya hingga kesuciannya terenggut.

Sang ibu hancur mengetahui ulah calon suami barunya.

Kini pelaku pun harus menerima ganjarannya.

Pria itu berinisial AMF (38).

Warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi itu merudapaksa anak dari calon istrinya.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF pria merudapaksa bocah 15 tahun itu dengan tipu muslihat.

Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo. Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.

"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).


Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban.

Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.

Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti gadis 15 tahun itu soal cerita karangan genderuwo itu. Korban yang polos akhirnya terperdaya.

Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan berulang kali.

Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.


Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga.

Setelah memastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi, meski hatinya hancur.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup.

Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Berapa Hari Puasa yang Disunnahkan di Bulan Dzulhijjah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Berikut

Baca juga: Ada Pasar Murah Jelang Idul Adha di Aceh Singkil, Ini Jadwal dan Lokasinya

Baca juga: VIDEO Hilang 40 Hari, 4 Anak Kolombia Korban Kecelakaan Pesawat Ditemukan Hidup di Hutan Amazon

Sudah tayang di TribunJatim: Diajak Ketemuan Mantan Pacar, Gadis Gresik Syok Dipaksa Masuk Kamar, Mulut Dibekap, Ending Sedih

Berita Terkini