Berita Bener Meriah

Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi rudapaksa terhadap pelajar - Siswa SMK di Takengon Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk 

Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Seorang pelajar berusia 18 tahun nekat merudapaksa pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku diketahui berinsial WA (18), seorang siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Takengon, Aceh Tengah.

Sementara korban masih berusia 15 tahun, dan berstatus sebagai siswi di sebuah Sekolah Menangah Pertama (SMP) di Bener Meriah.

Diketahui antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.

Keduanya berkenalan sejak 5 Desember 2022, dan kerap bertukar pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut pengakuan korban, setiap hari ada bertukar kabar melalui WhatsApp.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Baca juga: Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak:Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali

Namun tidak selalu dalam chat dan sama-sama pernah bilang sayang.

Pelaku WA juga pernah meminta dikirimkan video korban tanpa busana.

Tapi korban tak pernah mengirimkan miliknya, namun malah mengirikam gambar tak senonoh milik orang lain.

Pelaku nekat merudapaksa korban di sebuah gubuk kebun pada malam hari setelah mereka jumpa.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah teman korban.

Ternyata disana sudah ada banyak warga yang menunggu, dan palaku langsung ditangkap.

Di hadapan warga pelaku mengakui sudah merudapaksa korban di sebuah gubuk.

Baca juga: Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor 4/JN/2023/MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved