Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," tuturnya, Minggu (11/6/2023).
Kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita.
Baca juga: Sholat Hajat 2 Rakaat dan Doa Sesudahnya, Amalan agar Keinginan Segera Diwujudkan Allah SWT
Baca juga: Pasca Batal Berangkat Haji, Baim Wong: Anggap Saja untuk Jaga Istri yang Keguguran
Baca juga: Tolak Tawaran Latih Klub Liga Arab Saudi Al-Ahli, Jose Mourinho Tegaskan Bukan Soal Duit
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Heboh! Balita di Samarinda Positif Narkoba, Terungkap Kronologinya hingga Polisi Turun Tangan