Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di 9 Provinsi, Warga Tak Usah Bayar Denda

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.

Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Harus Ditaati Walau Salah: Kamu Tidak Setuju Tidak Apa-apa

Baca juga: Presiden Jokowi Bangga dengan Penampilan Putri Ariani di Ajang Americas Got Talent

Baca juga: Berikut, 5 Tips Diet Sehat dengan Air Putih, Ini Saat-saat yang Tepat untuk Minum

Berita Terkini