“Tapi bagi partai, itu jadi masalah. Ada delapan partai ingin terbuka, dan ada satu yang tertutup,” papar dia.
“Ada soal prinsip, ada soal teknis. Bagi KPU hanya soal teknis,” jelas Mahfud.
Soal keputusan MK, Mahfud MD mengaku belum tahu.
“Kalau keputusan belum diputus tapi sudah bocor, itu pengkhianatan,” tandas mantan ketua MK tersebut.
“Dulu ada hakim yang menjual putusan. Ada orang yang sudah menang, dibocorkan oleh hakim dan harus bayar. Sekarang hakimnya masih istirahat di Sukamiskin.” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Aceh, Bustami membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, tentang pelaksanaan beberapa pemilu di Aceh yang berjalan lancar dengan keterlibatan pemilih yang terbilang tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.(*)