Berdasarkan informasi tersebut, pada 7 Juni 2023, sekira pukul 07.30 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap 2 orang laki-laki yakni TI dan NM, di sebuah rumah Kos di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam penggeledahan penangkapan pelaku, pihak petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah bong yang terbuat dari botol merk Sprite yang di tutupnya terpasang 2 buah pipet plastik, serta 1 buah pipet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu juga ditemukan 1 buah mancis yang diakui kepemilikan oleh tersangka Tl dan NM.
Pelaku saat ditangkap tidak ada perlawanan, karena para tersangka saat itu ditangkap pada waktu subuh dan pagi.(*)
Baca juga: Modus Baru! Sabu Diselundupkan ke Lapas melalui Nasi Goreng, Terungkap di Lapas Kelas llB Idi