SERAMBINEWS.COM - Perbuatan bejat seorang ayah terhadap anaknya kembali terjadi.
Seorang pria di Ciamis tega merudapaksa anak kandungnya.
Seorang ayah di Kecamatan Baregbeg, Ciamis berinisial DK (44) tega merudapaksa anaknya sendiri.
Anak kandung DK yang masih berusia 17 tahun itu bahkan sampai hamil dan melahirkan bayi.
Kini bayi malang itu berstatus anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, DK pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2022.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Tony di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore
DK tega melakukan tindakan bejat itu karena mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.
“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.
Atas perbuatan teganya itu, DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan satu di antara 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.
Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih