Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Lhokseumawe ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah berakhir pada 14 Mei 2023 lalu. Sehingga pihak KIP Lhokseumawe pun memastikan hanya 22 partai politik (Parpol) yang dinyatakan resmi mendaftarkan Bacalegnya
Dari 22 Parpol yang resmi mendaftarkan Bacalegnya, 16 diantaranya merupakan Partai Nasional (Parnas) dan enam Partai Lokal (Parlok).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, Jumat (16/6/2023), kembali menjelaskan, setelah tahapan masa pendaftaran Bacaleg berakhir, maka langsung dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi terhadap dukumen Bacaleg. Beserta memastikan apakah ada pengajuan Bacaleg ganda.
Tahapan verifikasi berlangsung 15 Mei-23 Juni 2023. "Jadi sampai saat ini, kesiapan verifikasi sudah mencapai 98 persen," katanya.
Diakui Mulyadi, sejauh ini pihaknya menemukan administrasi sejumlah Bacaleg yang tidak lengkap. Bahkan pihaknya juga ada menemukan satu orang malah terdaftar menjadi Bacaleg di dua Parpol yang berbeda. "Terkait Bacaleg ganda, kita temukan dua kasus," katanya.
Kasus pertama, orang yang sama terdaftar jadi Bacaleg DPRK Lhokseumawe dari Parpol yang berbeda. "Dapilnya juga beda," ujarnya.
Kasus kedua, orang yang sama terdaftar jadi Bacaleg DPRK Lhokseumawe dan juga Bacaleg DPRA. "Partainya juga beda," tegasnya.
Lanjut Mulyadi, terkait Bacaleg ganda ini, nanti pihaknya akan mempertanyakan langsung ke Bacaleg bersangkutan, dia mau tetap menjadi Bacaleg dari Parpol mana. Sedangkan bagi Parpol yang tidak dipilih oleh Baceleg tersebut, bisa mengajukan Bacaleg pengganti," paparnya.
Lanjut Mulyadi, hasil verifikasi administrasi baru akan disampaikan ke pihak Parpol pada 24-26 Juni 2023.
Jumlah Bacaleg Setiap Parpol
Rincian jumlah Bacalag yang diajukan setiap Parpol sesuai data resmi yang diperoleh Serambinews.com dari KIP Lhokseumawe :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 25 Bacaleg.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 25 Bacaleg.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebanyak 25 Bacaleg.